23 Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Maros, 5 Ditilang
Kendaraan lainnya terpaksa ditilang karena tidak mau membayar dan bahkan melakukan perlawanan.
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 23 unit kendaraan terjaring razia penunggakan pajak yang digelar oleh Samsat dengan melibatkan Sat Lantas Polres Maros, di depan masjid Al Markaz jalan Jenderal Sudirman, Maros, Senin (11/12/2017).
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Maros, Heikal Sulaiman mengatakan, dari 23 unit kendaraan tersebut, 18 pemilik kendaraan melakukan pembayaran di tempat.
Kendaraan lainnya terpaksa ditilang karena tidak mau membayar dan bahkan melakukan perlawanan.
"Yang ditilang itu karena tidak mau membayar. Kami hanya kasi dua pilihan, mau bayar denda atau ditilang. Tapi ada yang bersedia bayar dan ada juga yang mau ditilang," katanya.
Razia penertiban pajak tersebut akan dilakukan hingga 31 Desember mendatang. Samsat akan terus melibatkan Sat lantas Polres Maros.
"Kalau lokasinya, kami berpindah-pindah. Biasa di Trans Sulawesi atau Poros Bantimurung. Kami akan rutin setiap hari," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/uptd-samsat_20171211_130927.jpg)