Polres Luwu Timur Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Tambang Nikel, Ini Alasannya
Pihak yang dilaporkan yang mencatut nama PT Citra Lampia Mandiri dalam melaksanakan aktifitas di wilayah konsesi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Isrullah Achmad (kiri) dan Pengacaranya, Arif Fitrawan
Menurutnya, aturan yang dilanggar dalam aktifitas ilegal tersebut yaitu UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 161 & 164, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 & 78, UU P3H 18 2013 pasal 17 KUHP Pasal 167 & 385 dan Perpu 51 tahun 1960 Pasal 2 & 6.
Sekedar informasi, PT Citra Lampia Mandiri sudah melakukan uji eksplorasi sejak 2009 di wilayah konsesi.
Hanya saja, aktifitas pertambangan, produksi dan penjualan belum dilaksanakan.
Hal itu merujuk pada aturan UU Minerba yang baru ditambah ada konflik internal.
Berita Terkait