Hati-hati Yah! Anggota Dewan Main Proyek Terancam Pidana 20 Tahun
Ia pun mengimbau warga untuk melapor jika ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan anggota DPRD Luwu Timur unuk tidak main proyek. Hal itu mengemuka dalam acara konsolidasi eksekutif-legislatif dalam pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Kamis (7/12/2017).
Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI.
Baca: Korupsi, Dua Rekanan Proyek Pembangunan Lab FT UNM Divonis Bersalah
Baca: Spanduk Anti Korupsi Tersebar di Malili Luwu Timur, Ini Tujuannya
Menurut Hery, terlibat dalam proyek merupakan penyalahgunaan wewenang. "Ancamannya pidana 20 tahun penjara," ujarnya. "Jangan main-main proyek," lanjutnya.
Ia pun mengimbau warga untuk melapor jika ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Karena ini masih pencegahan, lakukan self report," katanya.
Dalam kegiatan ini, hadir Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam, 30 Anggota DPRD, kepala dinas dan sejumlah masyarakat.(*)