Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Bulan di Penjara, Begini Wajah Anniesa Hasibuan Sekarang. Suami: Maafkanlah Kami

Masih ingat kasus First Travel? Biro perjalanan haji dan umrah yang bonafid namun bersoal di kemudian hari.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Anniesa Hasibuan 

"Itu akan menjadi jaminan kepada para jamaah," ujar dia dilansir Kontan.co.id.

Adapun, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menolak suatu perdamaian jika pelaksanaan perjanjian perdamaian tidak terjamin dan memiliki unsur penipuan.

Untuk itu tim pengurus dan hakim pengawas betul-betul mengawasi isi dari proposal perdamaian.

First Travel Klaim Dapat Investor

PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengklaim telah memiliki investor yang bersedia menunjang proposal perdamaian.

Investor itu disebut-disebut adalah salah satu bank nasional.

Kuasa hukum perusahaan Damba Akmala mengatakan, negosiasi dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Adalah pokoknya penjaminnya (investor) dari bank nasional," ungkapnya usai sidang, Selasa (5/12).

Namun sayangnya, ia enggan mengatakan siapa bank yang dimaksud.

Damba berdalih, investor tersebut meminta untuk tidak disebutkan sebelum seluruh proses restrukturisasi utang selesai. "Akan kami sebutkan, tapi tidak sekarang," katanya.

Damba menyatakan, pihak bank tertarik dengan First Travel karena masih memiliki peluang bisnis yang cukup besar.

Di samping itu, pihaknya juga akan akan mempertimbangkan merubah proposal perdamaian.

Terutama soal skema vendor, agar MoU bisa segera dilaksanakan. Adapun berdasarkan pengakuannya, saat ini MoU sudah dilakukan kepada satu vendor yakni Ananta Tour yang bersisa sebagai operator keberangkatan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat, mayoritas kreditur mempertanyakan MoU dengan para vendor. Pasalnya MoU tersebut merupakan dasar bagi First Travel dapat memberangkatkan jamaah.

Terlebih, saat ini izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kementerian Agama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved