Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Bulan di Penjara, Begini Wajah Anniesa Hasibuan Sekarang. Suami: Maafkanlah Kami

Masih ingat kasus First Travel? Biro perjalanan haji dan umrah yang bonafid namun bersoal di kemudian hari.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Anniesa Hasibuan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus First Travel? Biro perjalanan haji dan umrah yang bonafid namun bersoal di kemudian hari.

Pemiliknya sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan kini ditahan polisi sejak Agustus 2017.

Nyaris empat bulan ditahan polisi, pasangan suami istri yang membawa kabur puluhan miliar uang jamaahnya muncul di publik.

Tak ada lagi barang-barang mewah di tubuhnya. Pasangan yang diduga menilep uang 40 ribuan calon jamaahnya ini  hadir di rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank Mandiri Butuh Karyawan Sekarang. Jangan Lewatkan!

Baca: Viral! Ceramah Ustadz Maulana Sindir Ayu Ting Ting, Syahrini Hingga KD. Ini Videonya

Baca: 12 Fakta Mahasiswi UIN Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Nomor 6 Hanya Begini Pakaian Karmila

Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mendorong PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk segera melakukan nota kesepahaman alias MoU dengan para vendor.

Pasalnya, MoU dengan vendor merupakan kunci bagi First Travel untuk memberangkatkan para jamaah.

Apalagi, mengingat ijin operasional perusahaan sudah dicabut oleh Kementerian Agama.

ANNIESA hASIBUAN
ANNIESA hASIBUAN ()

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, MoU dengan vendor bisa dijadikan jaminan dasar perusahaan untuk diberangkatkan jamaah.

"Jaminan baru verbal yang disampaikan. Bagi kami MoU dengan vendor itu harus direalisasikan, okelah jika investor masih dalam proses. Jaminan dari mana tidak apa-apa yang penting ada kejelasan," jelas Sexio usai rapat, Selasa (5/12).

Pihaknya pun, mengatakan, jika pihak First Travel belum bisa memenuhi hal tersebut maka tim pengurus belum bisa melakukan voting.

"Paling tidak debitur belum harus merealisasikan itu sebelum voting pada 18 Desember," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 6.000 lebih kreditur Anggi Putra Kusuma meminta MoU dengan vendor harus tertuang dan tidak dapat dipisahkan dari proposal perdamaian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved