Ini 4 Fakta Guru yang Dilapor ke Polisi Karena Cubit Siswi di Wajo, No 2 Ternyata Santri Loh
Dukungan dari rekan-rekannya sesama guru maupun dari sahabat-sahabatnya semasa menuntut ilmu
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mansur AM
Selesai tahun 2004 di jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Tarbiyah
2. Alumnus Pondok Pesantren As’adiyah Putri Sengkang, Kabupaten Wajo
Setelah menyelesaikan studi 1, Malayanti kini kembali ke kampung halamannya di Sengkang Kabupaten Wajo dan terangkat menjadi PNS tahun 2006.

Sebelum kuliah di IAIN, Malayanti adalah santri Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang.
Tempat belajarnya di Masjid Jami Sengkang bersama ribuan santriwati dari berbagai pelosok Sulsel dan Nusantara.
3. Semasa kuliah aktif di KSR PMI IAIN
“She is one of my best senior in PBI UIN also a seniot in Ksr Pmi Uin Alauddin Makassar. She is responsible, professional and really understand the rules. #saveteacher. Sabarki kanda Mala Yanti... Sy yakin kita sudah melakukan yg terbaik buat generasi bangsa.,” Ini testimoni teman sejawatnya di KSR PMI UIN Alauddin Makassar, Alan
4. Aktivis NU
Selama di kampus, Malayanti dikenal organisatoris. Ibu dua anak ini aktif di sejumlah organisasi.
Selain intra kampus di KSR PMI IAIN Alauddin, juga berkiprah di organisasi alumni As’adiyah hingga aktif di organisasi intra kampus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Setelah sarjana, kini bergabung di Ansor Cabang Wajo, salah satu sayap organisasi pemuda milik Nadhlatul Ulama (NU).
Tak heran jika Ansor salah satu organisasi yang bereaksi keras atas pelaporan kasus ini di polisi.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Wajo mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan orangtua siswa terhadap salah seorang guru di SMAN 3 Kabupaten Wajo.
"Miris, kata itu cukup mewakili perasaan bangsa Indonesia ketika guru sebagai pendidik dilaporkan ke polisi hanya karena mencubit lengan siswanya, yang sebenarnya dia sedang menjalankan tugasnya sebagai pembina," kata Ketua GP Ansor Kabupaten Wajo Abd Malik Muhammad, Rabu (29/11/2017).
Menurut alumnus UIN Alauddin Makassar itu, UU No 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang sering dijadikan legal standing untuk mempolisikan guru, justru salah kaprah.
