Telat Setor KUA PPAS, Pemkab Wajo Terancam Penalti
Ketua DPRD Wajo Muh Yunus Panaungi mengatakan, jika tidak disetujui dan dikumpulkan hingga 30 November besok
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terancam terkena penalti karena Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum disetujui.
Ketua DPRD Wajo Muh Yunus Panaungi mengatakan, jika tidak disetujui dan dikumpulkan hingga 30 November besok, Pemkab Wajo terancam dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
"Sanksi itu tercantum di UUD No 23 tahun 2014. Ini sama halnya pegawai terancam tidak terima gaji selama enam bulan," kata Ketua Harian Golkar Wajo tersebut, Rabu (29/11/2017).
Menurut Yunus Panaungi, DPRD sudah kerap kali mengingatkan ke pihak eksekutif khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera disetor ke DPRD dan dibahas.
"Berulang kali kita ingatkan kepada Sekretaris Daerah agar menyampaikan kepada anggotanya, tapi mines satu hari batas pengumpulan, belum ada juga ," katanya.