Masih Ada 31.364 Warga Pinrang Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Bakal Lakukan Ini
Ia berjanji akan merampungkan sesegera mungkin pengurusan e-KTP untuk penduduk Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Hingga Oktober 2017, sudah ada 254.354 warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabiseangi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (29/11/2017). Ia menyebutkan, masih ada 31.364 warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.
"Itu terhitung dari 285.718 peduduk yang wajib KTP di Pinrang," ujarnya. Ia berjanji akan merampungkan sesegera mungkin pengurusan e-KTP untuk penduduk Pinrang yang belum menyelesaikan perekaman.
"Itulah sebabnya, kami juga melakukan pelayanan mobile pada masyarakat, untuk menunjang percepatan pelayanan," jelas Andi Pabiseangi.
Sekadar informasi, saat ini ada 408.859 penduduk Kabupaten Pinrang yang terdata di Kantor Disdukcapil Pinrang, Jl Soekawati, Kecamatan Watang Sawitto.(*)