Astaga! Inilah Kata Kotor Diteriakkan Pihak Dewi Perssik saat Terobos Jalur Busway, Bikin Jijik
Mobil Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP milik pedangdut Dewi Perssik kedapatan menerobos
Editor:
Edi Sumardi
Sementara itu, kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buwana mengatakan, tindakan menerobos jalur TransJakarta diambil kliennya karena mengikuti saran polisi yang mengawalnya,
Dalam hal ini, polisi memiliki hak untuk melakukan tindakan diskresi.
"Karena dibolehkan itu dalam undang-undang. Kalau nggak salah Pasal 18 Undang-undang Nmor 2 Tahun 2002. Diskresi itu adalah kebebasan untuk mengambil keputusan demi kepentingan umum melihat situasi yang ada. Disarankan lah pak Angga untuk masuk ke jalur busway sebagai jalur evakuasi karena kalau terjadi keadaan darurat jalur evakuasi satu-satunya dalah jalur busway itu,” kata Buwana.
Karena sudah mendapat saran tersebut, pihak Dewi pun masuk ke jalur busway.
Namun, ternyata jalur itu dijaga.(*)
Halaman 3 dari 3