Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Fakta Anak Kelas 1 SMA Nikah Dini, Nomor 8 Orangtua Sering Dapati Mereka Ginian di Subuh Hari

Berikut 9 fakta terkait pernikahan dini tersebut sebagaimana dirangkum dari keterangan warga

Penulis: Nurhadi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNSULBAR.COM/NURHADI
Andini dan Arling saat bersanding di pelaminan. 

"Badan Pusat Statistik Sulawesi Barat tahun 2015 juga merilis data bahwa ada 11,58 persen wanita di Provinsi Sulawesi Barat menikah dibawah usia 16 tahun. Pun juga provinsi ini memiliki prevalensi terbesar di Indonesia untuk anak perempuan yang menikah di bawah usia 15 tahun," katanya saat konferensi pers.

"Hal inipun juga menjadi tema pertanyaan anggota DPR RI komisi IX saat kunjungan kerja dengan para mitra kerjanya di ruang pola kantor gubernur Sulbar pada tanggal 14 Maret 2016," katanya melanjutkan.

Ia mengatakan, pernikahan dini merupakan gambaran rendahnya kualitas kependudukan dan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat Sulawesi Barat.

Akibatnya, sangat terkait erat dengan kesejahteraan perempuan muda yang mengalaminya.

"Mereka setelah menikah cenderung mengalami putus sekolah, sehingga memperoleh tingkat pendidikan yang rendah, status sosial yang menurun atau sub ordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda, tingginya kematian bayi, hingga kekerasan dalam rumah tangga," kata Ritamariani.

Melihat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari pernihakan dini ini juga menjadi tantangan capaian MDG’s 2015 lalu, terutama pada target untuk mencapai pendidikan dasar yang universal (Achieve universal primary education).

Sementara pernikahan dini seringkali membuat anak putus sekolah dan hal ini juga dapat menjadi tolok ukur keberhasilan program pemerintah wajib belajar 12 tahun.

Kemudian pada mengurangi kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, menikah pada usia dini tentu akan hamil di usia muda yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan janin mengingat ketidaksiapan secara fisik dan mental anak perempuan untuk hamil dan melahirkan.

"Oleh karena itu komunikasi, informasi dan edukasi tentang pernikahan dini harus lebih ditingkatkan lagi yang didukung oleh semua stakeholder bila perlu dibuat dalam bentuk Perda," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved