Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Empat Unsur Pimpinan DPRD Sulbar Belum Juga Diadili, Begini Kata Aktivis Mahasiswa
Padahal mereka ditetapkan sebagai tersangkan sudah hampir dua bulan berjalan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat unsur pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar belum diadili.
Bahkan, mereka belum ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran. Padahal mereka ditetapkan sebagai tersangkan sudah hampir dua bulan berjalan tepatnya diumumkan Rabu (3/10/2017).
Menurut seorang mahasiswa asal Sulbar, Muhammad Tasrif bahwa seharusnya Kejaksaan sudah merampungkan berkas perkaranya dan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Kasus ini sudah terlalu lama, semestinya Kejati cepat dalam menangani kasus ini, apalagi praperadilan ketua DPRD Sulbar telah ditolak, dan juga masih ada puluhan anggota dewan yang harus diperiksa," kata Tasrif yang juga Aktivis HMI MPO cabang Makassar ini kepada Tribun.
Penanganan perkara keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar di Kejati dinilai terkesan lambat. Musabahnya, sudah hampir dua bulan berjalan pasca penetapan tersangka.
"Kejati harus segera menahan ketua dan para wakil ketua DPRD Sulbar dan melimpahkan kasus ini ke pihak pengadilan untuk segera disidangkan,"tegas Tasrif.
Adapun empat unsur pimpinan DPRD jadi tersangka itu adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya (MW) ( Wakil) , Hamzah Hapati Hasan (wakil) dan Harum (wakil).(*)