Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Utara Buka Ulang Pendaftaran Parpol, Ini Jadwalnya

Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto KPU Luwu Utara Buka Ulang Pendaftaran Parpol, Ini Jadwalnya
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Abdul Aziz.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara kembali membuka pendaftaran untuk sembilan partai politik pasca putusan sidang di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), 20-22 November 2017.

Bawaslu dalam putusannya memerintahan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan dengan menerima pendaftaran sembilan partai politik.

Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Dalam rilis yang diterima TribunLutra.com, Senin (20/11/2017), komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum Abdul Aziz mengaku pihaknya sejak awal sudah memperkirakan ada partai menyusul selain 14 partai sebelumnya yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Baca: Cari Calon PPK Bermasalah, KPU Luwu Utara Minta Bantuan Masyarakat

Baca: 7 Fakta Menarik Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di KPU Luwu Utara

Apalagi lanjutnya ada dua parpol yang telah lulus verifikasi dan menjadi perserta pada pemilu 2014 lalu yaitu PBB dan PKPI.

"Sejak awal sudah diperkirakan akan ada menyusul 14 parpol calon perserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU," kata Aziz.

Apalagi dengan adanya surat keputusan KPU nomor 205 tentang tahapan dan tatacara pendaftaran adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved