Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Menarik Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di KPU Luwu Utara

Di Kabupaten Luwu Utara, ada 17 parpol yang mamasukkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
KPU Luwu Utara menerima berkas dari pengurus Parsindo Luwu Utara, Senin (16/10/2017). Berkas itu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir, Senin (16/10/2017).

Di Kabupaten Luwu Utara, ada 17 parpol yang mamasukkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berikut fakta menarik pendaftaran partai di KPU Luwu Utara.

1. 17 partai yang menyerahkan berkas ke KPU Luwu Utara yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Islam Damai Aman (Idaman).

2. Ada tujuh partai yang dinyatakan berkasnya lengkap yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

3. 10 partai yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Islam Damai Aman (Idaman).

4. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakam satu-satunya partai peserta Pemilu 2014 yang tidak menyerahkan berkas ke KPU Luwu Utara.

5. Partai yang berkasnya belum lengkap diberi kesempatan satu kali 24 jam untuk melengkapinya atau paling lambat Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 Wita berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 585 2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang Pendaftaran Partai Politik.

6. Partai yang berkasnya dinyatakan lengkap akan diteliti oleh KPU Luwu Utara mulai tanggal 17 Oktober sampai 15 November 2017.

7. Rerata penyebab berkas partai ditolak KPU Luwu Utara karena berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan yang ada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved