Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Sosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Palopo, Ini Pematerinya

Secara garis besar UU No 7 tahun 2017 merupakan gabungan UU no 7 2013 dan UU 11 tahun 2011.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi pembicara dalam sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum 2019. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi pembicara dalam  sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

Kegiatan yang dihadiri Ketua KPU Sulsel Ikbal latief, Komisioner Khaerul Mannan, dan Faisal Amir digelar di Hotel Agro Wisata Palopo, Jl Pongsimpin, Kecamatan Mungkajang, Minggu (19/11/2017).

Mereka membahas mengenai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Palopo Haedar Djiddar mengatakan, UU No 7 itu dibahas untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan Pemilihan Umum.

Baca: Intip Gaya Wawali Palopo Makan Bersama Tukang Ojek dan Cleaning Service

Ia menganggap aturan itu banyak mengalami perubahan sehingga harus diketahui bersama.

"Banyak perubahan regulasi dari pelaksanaan pemilu presiden dan pemilihan legislatif yang sebelumnya, sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat," jelas Haedar Djiddar.

Haedar menambahkan, secara garis besar UU No 7 tahun 2017 merupakan gabungan UU no 7 2013 dan UU 11 tahun 2011.

Baca: Grab Bakal Hadir di Parepare dan Palopo

"Isinya merupakan gabungan UU No 7 Tahun 2013 dan UU No 11 Tahun 2011," tambahnya.

Hadir dalam acara itu, Kadis BPKAD Hamzah Jalante, Kesbangpol, perwakilanpartai, Anggota DPRD Palopo, sejumlah organisasi masyarakat, dan Panwaslu Palopo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved