Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 2.751 Anggota Parpol di Luwu Utara Tak Penuhi Syarat, Penyebabnya Ini

Penyebab banyaknya temuan anggota tidak memenuhi syarat akibat kegandaan internal dan eksternal.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik/tribunlutra.com
Ketua KPUD Luwu Utara, Suprianto. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, merilis hasil penelitian administrasi dan identifikasi keanggotaan partai politik.

Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto mengatakan, kesimpulan penelitian yang dilakukan 17 Oktober hingga 15 November, tidak satupun dari 14 partai politik dinyatakan keanggotaannya memenuhi syarat.

"Kemarin kami telah mengembalikan dokumen keanggotaan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan," kata Suprianto dalam rilis yang diterima TribunLutra.com, Jumat (17/11/2017).

Baca: KPU Luwu Utara Minta 10 Parpol Ini Lengkapi Berkas

Baca: Ini Penyebab Golkar, Gerindra, dan Hanura Ditolak KPU Luwu Utara

Suprianto menyebut, dari 12.501 anggota partai politik dari 14 partai politik yang diterima KPU Luwu Utara, sebanyak 2.751 dinyatakan tidak memenuhi syarat atau hanya 9.750 yang memenuhi syarat.

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan identifikasi lapangan kami hanya menemukan 9.750 dari 12.501 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar mantan ketua Panwaslu Provinsi Sulsel.

Penyebab banyaknya temuan anggota tidak memenuhi syarat akibat kegandaan internal dan eksternal serta ketidaksesuaian tempat domisili dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved