Pria Asal Rajang Pinrang Diringkus Polisi, Ini Kesalahannya
Pelaku bernama Muh Yusuf alisa Linta (27), warga Buttu Rajang, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, LEMBANG - Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku curnak, curat dan curanmor di Kampung Pangaparang, Desa Pangaparang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Senin (13/11/2017) sore.
Pelaku bernama Muh Yusuf alias Linta (27), warga Buttu Rajang, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa, pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya Jasman (masih DPO) di Kampung Pangaparang, Desa Pangaparang, Kecanatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Jumat (29/9/2017) lalu.
Pelaku menyasar korban bernama Mastura binti Sunusi, hingga mengalami kerugian sebanyak Rp 14 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebilah parang dan sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. Pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres.
"Pelaku sempat dihadiahi timah panas lantaran berupaya melawan petugas saat hendak diringkus," katanya kepada TribunPinrang.com, Selasa (14/11/2017).