Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Asal Rajang Pinrang Diringkus Polisi, Ini Kesalahannya

Pelaku bernama Muh Yusuf alisa Linta (27), warga Buttu Rajang, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
hery/tribunpinrang.com
Muh Yusuf alias Linta 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, LEMBANG - Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku curnak, curat dan curanmor di Kampung Pangaparang, Desa Pangaparang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Senin (13/11/2017) sore.

Pelaku bernama Muh Yusuf alias Linta (27), warga Buttu Rajang, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa, pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya Jasman (masih DPO) di Kampung Pangaparang, Desa Pangaparang, Kecanatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Jumat (29/9/2017) lalu.

Pelaku menyasar korban bernama Mastura binti Sunusi, hingga mengalami kerugian sebanyak Rp 14 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebilah parang dan sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. Pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres.

"Pelaku sempat dihadiahi timah panas lantaran berupaya melawan petugas saat hendak diringkus," katanya kepada TribunPinrang.com, Selasa (14/11/2017).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved