Jen Tang Ajukan Praperadilan, ACC Surati KPK dan KY
Tidak hanya membentuk tim, penggiat anti korupsi ini juga bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Upaya praperadilan yang diajukan Jen Tang ke Pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka mendapat reaksi dari sejumlah pihak.
Terutama dari Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi. ACC langsung bergerak dan membentuk tim untuk memantau sidang praperadilan tersebut.
"Kami akan bentuk tim pemantau kasus ini di Pengadilan," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib menanggapi upaya praperadilan pengusaha ternama di Sulsel tersebut.
Tidak hanya membentuk tim, penggiat anti korupsi ini juga bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal dan memantau bersama sama sidang itu.
"Kita juga menyurat ke KPK dan KY untuk turut memantau kasus ini. Kemungkinan Minggu depan sudah kita layangkan suratnya," ujarnya.(*)