Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Enrekang Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Salah satu tersangka dalam dugaan kasus Tipikor RS Pratama Enrekang yakni Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, dr Marwan Ahmad.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Subdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sulsel segera mengirim tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Enrekang ke Kejati Sulselbar.
"Iya benar," ungkap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Pandji saat dikonfirmasi tribun, Senin (6/11/2017).
Salah satu tersangka dalam dugaan kasus Tipikor RS Pratama, Kabupaten Enrekang, yakni Kepala Dianas (Kadis) Kesehatan Enrekang, dr Marwan Ahmad.
Polda menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan korupsi itu, dr. Marwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, dua orang pelaksana yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah, Ir. Andi Kilat, Direktur di PT. Haka Utama, Sandi Dwi Nugraha, Direksi di PT. Haka Utama, mereka sebagai pelaksana.
Lanjut, walau benarkan hal tersebut, tapi Leonardo belum mau menelaskan, kapan pihaknya akan segera mengirim tiga tersangka kasus dugaan korupsi itu.
"Tersangkanya itu masih tiga, semntara kita tahap duanya masih kita koordinasi lagi, kalau P21 itu sudah dari minggu lalu, jadi ditunggu saja," jelas Leonardo.
Saat ini, ketiga terduga tersangka, dr. Marwan, Ir. Andi Kilat dan Sandi Dwi Nugraha masih menghirup udara bebas. Mereka akan dijemput penyidik Polda, jika berkas kasus masuk tahap dua.
Pembangunan RS Pratama di Kabupaten Enrekang dimulai pembangunan sejak tahun 2015. Dimana, pembangunan itu memakan dari PAGU anggaran sekitar Rp 4, 7 Miliar dari APBD.
Proyek itu dimenangkan PT. Haka Utama sesuai Nomor : 15 / KONTRAK / PENG. RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 9 November 2015 dengan nilai Kontrak sekitar Rp 4, 5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160612_201147.jpg)