Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Takalar Jadi Warga Lapas Klas 1A Makassar
Bur ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Hanya persoalan Pilkada, pihaknya belum mengumumkan ke publik dan mengirimkan sprindik perkara di Kejaksaan Agung.
"Dalam kasus ini, bupati Takalar terindikasi kuat melakukan penjualan aset daerah. Terindikasi kuat ya, tapi kita terlebih dahulu koordinasi dengan Kejagung. Jangan sampai kita dikira ikut-ikut berpolitik karena bupati Takalar mencalonkan kembali pada Pilkada 2017 mendatang," katanya.
Hidayatullah menjelaskan, aset daerah berupa lahan seluas 150 hektar adalah tanah transmigrasi yang dicadangkan oleh Kementerian Transmigrasi. Namun, bupati Takalar menjualnya.
"Meski pihak BPN sudah menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah aset daerah, tapi bupati Takalar tetap melakukan penjualan. Dia yang bertanda tangan dan bekerja sama melakukan penjualan aset daerah dengan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan," sebut dia.
Hidayatullah menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Masyarakat kena hukum, bupati Takalar pun bisa kena hukum. Tidak ada yang kebal hukum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjualan aset daerah.
Dalam Pilkada Takalar awal tahun 2017 lalu, terdapat dua pasangan calon akan bersaing.
Burhanuddin Baharuddin (Bur) berpasangan Natsir Ibrahim (Nojeng) melawan pesaingnya Syamsari Kitta-Achmad Dg Sere.
Dalam pilkada itu, Burhanuddin Baharuddin sebagai petahana diusung Partai Golkar kalah dari pesaingnya yang diusung oleh Partai Nasdem.(*)