Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Takalar Jadi Warga Lapas Klas 1A Makassar
Bur ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat resmi menahan Bupati Takalar; Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang.
Bur ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca: Sudah Tiga Jam, Bupati Takalar Dicecar Pertanyaan Penyidik Kejati Sulselbar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin bahwa penahanan Bupati Takalar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT- 645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017.
"Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Klas I A Makassar," tuturnya.

Awal kasusnya
Setelah kalah di Pilkada Takalar beberapa waktu lalu, Bupati aktif Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara.
Penetapan tersangka Burhanuddin Baharuddin diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Utoto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin di kantornya, Kamis (20/7/2017).
"Pada hari ini, Kamis(20/7/2017), telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Takalar aktif, Burhanuddin Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015," katanya.
Tugas menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka dalam kapasitasnya sebagai bupati telah menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 1431/V/Tahun 2007.
"Dalam surat SK Gubernur Sulsel nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 November 1999 menetapkan bahwa lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga 3.806,25 hektar sebagai pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar. Jelas, tanah tersebut adalah tanah negara yang kemudian dijual kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri," jelasnya.
Kemudian atas dasar izin prinsip, lanjut Tugas, Sila Laida (Kepala Desa Laikang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Muh Noor Uthary (Camat Mangarabombang) merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar senilai penjualan 18,5 miliar.
"Kades Laikang, Sekdes Laikang, dan Camat Mangarabombang sudah lebih dulu tersangka dan sudah lama ditahan. Ditambah bupati Takalar, berarti sudah 4 tersangka. Dalam waktu dekat kita akan periksa Bupati Takalar sebagai tersangka. Sebelumnya, bupati Takalar sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Diketahui, Kepala Kejati Sulselbar sebelumnya, Hidayatullah menetapkan Bupati Takalar sebagai calon tersangka, Selasa (25/10/2016).