Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tindak Pidana Korupsi, Ditanya Hakim, Ini Jawaban Mengejutkan Setya Novanto

Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Editor: Mansur AM
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum DPP Partai Setya Novanto kembali menegaskan tidak terlibat sama sekali dalam korupsi pengadaan KTP elektronik.

Hal ini disampaikan saat Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Presiden Ini Sebut Ahok Lebih Hebat Daripada Anies Baswedan. Kok Bisa?

Baca: Tak Terima Agamanya Dituding Penyebab Teror di New York, Gigi Hadid Marah-marah. Setuju?

Baca: Zlatan Ibrahimovic Ingin Lebih Lama di Manchester United

Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam persidangan, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, jawaban Novanto cukup mengejutkan. Ketua Umum DPP Golkar ini hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.

"Ya itu hak Anda untuk menjawab, karena Anda sudah disumpah," ujar salah satu anggota majelis hakim.

Pertama, Novanto membantah menitipkan pesan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Novanto meminta Diah memberitahu Dirjen Dukcapil, Irman, agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya oleh KPK.

Novanto juga membantah mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Padahal, pertemuan yang dihadiri Diah, Irman, Sugiharto dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong tersebut, diakui oleh saksi-saksi lain.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved