Kantongi 6 Sachet Sabu, 4 Warga Bulukumba Ini Dibekuk Polisi
Petugas menemukan 6 sachet yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah sumbu bakar, 2 sendok sabu, dan 4 korek gas api.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (2/11/2017) pukul 14.30 Wita.
Mereka adalah Ellang (35) dan Indra (25) Warga ela-ela, Black (27) Warga Kalumeme, dan Jagoe (46) Warga Terang-terang.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo, penangkapan tersebut diawali ketika pihaknya mendapat laporan dari warga.
Baca: Jika Temukan Pengguna Narkoba, Wabup Soppeng Segera Dilapor
"Penangkapan tersangka ini bermula ketika kami mendapatan laporan dari warga bahwa Elang, warga Ela-ela memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 sachet yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah sumbu bakar, 2 sendok sabu, dan 4 korek gas api.
"Setelah dilakukan introgasi, Ellang mengakui bahwa dia memiliki 11 sachet narkotika jenis sabu, 1 sachet ia gunakan sendiri, kemudian 1 sachet lagi ia jual kepada Black, dan 9 sachet lainnya ia serahkan kepada Puangna Alias Jagoe," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Ellang, Satres Narkoba Polres Bulukumba kembali melakukan penangkapan terhadap Black, Indra, dan Jagoe alias Puanna.
Baca: Terciduk Saat Beli Rokok, Ternyata Ada Sabu di Saku Supir Angkot Enrekang Ini
Ditangan Puangna alias Jagoe, polisi berhasil mengamankan d sachet yang di duga sisa narkotika jenis sabu, 2 buah buah pireks, 1 alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu, 2 buah sumbu pembakar, 6 buah korek gas api, dan 1 unit telfon genggam warna putih miliknya.
"Saat dilakukan introgasi, Jagoe mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ia serahkan pada hari selasa sekira jam 20.00 Wita kepada Ellang sebanyak 11 sachet, tapi pada Rabu sekitar pukul 10.00 Wita, Ellang mengembaikan 9 Sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada Jagoe alias Puangna dengan alasan takut," jelasnya
Saat ini, ke empat pelaku tersebut berada di Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu, Satres Narkoba Polres Bulukumba juga telah mengantongi nama-nama lain terkait barang haram tersebut dari tersangka dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)