Terciduk Saat Beli Rokok, Ternyata Ada Sabu di Saku Supir Angkot Enrekang Ini
Tersangka DS merupakan pecandu narkoba yang membeli barang haram itu di salah satu pengedar di Kabupaten Sidrap.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menangkap supir angkutan antar kota berinisial DS (27) lantaran kedapatan membawa narkotikan jenis sabu.
Tersangka DS merupakan warga Lingkungan Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan Halede, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Simpan Sabu 9 Gram, 2 Pria Pinrang Ini Diringkus Polisi
Sehingga dilakukan pengintaian dan operasi penangkapan dilakukan di depan RSUD Massenrempulu.
"Kita tangkap saat Ia hendak beli rokok di depan RSUD. Saat kita periksa ternyata disakunya ditemukan sabu," kata Ridwan kepada TribunEnrekang.com, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya, tersangka DS merupakan pecandu narkoba yang membeli barang haram itu di salah satu pengedar di Kabupaten Sidrap.
Baca: Direktur LSM LIPAN Sulsel Terciduk Miliki Sabu
"Dia seorang pemakai. Ia dapat barang dari pengedar di Sidrap, pengakuannya sudah dua kali beli disana," ujar AKP Ridwan.
Saat ini Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut. Dari tangan tersangka Polres Enrekang berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,48 gram.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 18 tahun atas kepemilikan sabu tersebut.(*)