Ngaku Anggota BIN, 2 Passobis Asal Sidrap Dibekuk Polisi
Keduanya diduga telah melakukan penipuan online atau dikenal dengan sobis.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE - Zainal (25) dan Nasrullah (24) dibekuk tim gabungan Polres Sidrap, Polres Parepare, dan Badan Intelijen Nasional (BIN), Kamis (02/11/2017).
Panangkapan tersebut dilakukan di Dusun Bottolita, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, dan di Jl Poros Parepare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya diduga telah melakukan penipuan online atau dikenal dengan sobis.
Kapolsek Dua Pitue, Sidrap Iptu Ramli mengatakan, keduanya diduga melakukan sobis dengan modus mengiming-imingi korban menjadi anggota BIN.
Baca: Lagi, Passobis Asal Sidrap Diciduk Polisi, Korbannya Warga Jawa Timur
Pria bernama Zainal tersebut, menelepon korbannya dan mengaku dari bagian penerimaan anggota BIN, atas nama Kolonel Imawan.
"Calon korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang kepada terduga Zainal, untuk diluluskan menjadi anggota BIN," kata Iptu Ramli, kepada TribunSidrap.com.
Perwira polisi berpangkat dua balok di pundak itu menambahkan, setelah korbannya mentransfer sejumlah uang, pria bernama Nasrullah yang kemudian mengambil uang tersebut di ATM.
"Penangkapan ini merupakan tindakan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian dan BIN," ujar Ramli.
Baca: Kodim 1420 Sidrap Bongkar Sobis Berkedok Papa Minta Sperma
Kedua terduga pelaku sobis tersebut, kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Nomor 1, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Inilah Kehebatan Passobis Sidrap, Warga Jatim Jadi Korban
Pelaku penipuan Online (Passobis), Junaedi alias Edi (26) diamankan tim Resmob Polda Sulsel di Desa Allakuang, Maritengngae, Sidrap, Jumat (7/4/2017) malam.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku Edi ditangkap dirumahnya oleh Resmob Polda Sulsel yang dibackup anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Pelaku diamankan dirumahnya, dia (Edi) tidak melakukan perlawanan saat tim membawanya. Dia ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP) dari polda jawa timur," kata Dicky, Sabtu (8/4/2017).
Pelaku Edi, diamankan karena lakukan penipuan online, berdasarkan pada LP nomor LP / 29 / IV /2017 / SUS / JATIM, pada tanggal 05 April 2017 melalui satu situs jual beli di Internet, OLX.
"Modusnya ini pelaku menawarkan satu barang elektronik di situs jual beli OLX dan juga di facebook untuk meyakinkan lagi, korban pun tertipu dan rugi Rp 30 juta setelah uang ditransfer," lanjut Dicky.
Saat ini tersangka Edi telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, sesuai denga laporan korban ke pihak kepolisian Jawa Timur.
Warga Parepare Tertipu Lewat Telepon
Warga Parepare mengaku hampir menjadi korban penipuan lewat telepon dengan mengatasnamakan Google Indonesia.
Amiruddin yang mendapatkan telepon dari orang yang mengaku dari Google Indonesia.
Penelpom meminta email yang selama ini digunakan.
"Orangnya minta email dengan alasan hendak memperbaharui halaman,"jelasnya, Senin (2/10/2017).
Ia menuturkan, selain dengan alasan itu, pihak yang mengaku Dari google indonesia tersebut berdalih bahwa akan dilakukan untuk perluasan jaringan.
"Katanya untuk perluasan jaringan,"ujar Amir.
Belakangan korban baru menyadari dan mencurigai jika hal tersebut mengacu kepada penipuan karena adanya suara anak Kecil dari balik telepon pelaku sedang dalam kondisi bermain.
Sepertinya pelaku menyasar akun email korban untuk berbagai keperluan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/passobis-sidrap_20171102_150054.jpg)