Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Top News Kemarin

TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Registrasi SIM Card 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat memasuki November 2017! Semoga hari ini dan seterusnya menyenangkan.

Tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler sepanjang satu hari sebelumnya.

Baca: Hapus Pesan Salah Kamar di Grup? Fitur Baru Whatsapp Ini Sudah Berlaku di Indonesia

Baca: Warga Ini Mengeluh, 5 Kali Registrasi Kartu Prabayar Tapi Selalu Gagal. Ini Solusinya

Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi, MU Sempurna, Chelsea Dipermak Roma!

Baca: Timnas Indonesia U-19 Patut Waspadai Daya Juang Timor Leste. Egy Maulana Cs Pimpin Klasemen!

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.

Berikut ini tiga rangkuman berita terpopuler sepanjang Selasa (31/10/2017):

3. Menteri Komunikasi dan Informasi RI minta registrasi ulang kartu dilakukan sendiri. Ini sebabnya.

 Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.

Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.

Seorang Teknisi XL North Region memeriksa BTS untuk menghadapi lonjakan traffic data saat Natal dan Tahun Baru 2017 di GTC tanjung bunga, beberapa hari lalu
Seorang Teknisi XL North Region memeriksa BTS untuk menghadapi lonjakan traffic data saat Natal dan Tahun Baru 2017 di GTC tanjung bunga, beberapa hari lalu (TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN)

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman. Selengkapnya: 

Baca: Kominfo RI: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Sebaiknya Dilakukan Sendiri. Ini Alasannya

2. Registrasi ulang via website ternyata lebih mudah daripada SMS, berikut penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Cara registrasi ulang kartu Simpati
Cara registrasi ulang kartu Simpati (SEKO71.COM)

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Caranya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website. Selengkapnya: 

Baca: Lebih Mudah daripada SMS, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Via Website

1. Penjelasan resmi Menteri Kominfo kenapa kartu prabayar harus registrasi ulang

Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Banyak yang salah paham soal registrasi ulang kartu prabayar ini.

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler,  baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Ilustrasi
Ilustrasi (kominfo.go.id)

Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.

Sementara, nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi. 

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karenadatabase operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi. 

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. Selengkapnya: 

Baca: Registrasi Ulang Kartu SIM Mulai Hari Ini 31 Oktober, Ini Penjelasan Resmi Menteri Kominfo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved