Lebih Mudah daripada SMS, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Via Website
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.
Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Caranya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Khusus Telkomsel, bisa melalui link berikut ini.
Berikut tampilannya:

Agar tak gagal, ini caranya
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya, ternyata tidak selalu sukses sekali kirim.
Banyak pengguna gagal registrasi ulang kartu Simpati.
Jika Anda termasuk yang gagal registrasi ulang kartu Simpati, ini cara registrasi ulang kartu Simpati gagal, begini triknya agar berhasil.
Pada Selasa 31 Oktober 2017 ini, pelanggan kartu prabayar sudah bisa melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati atau daftar ulang sesuai dengan format yang dikirimkan operator kartu prabayar yang dimiliki.
Pelanggan juga sudah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan itu dikirim melalui SMS ke 4444.
Lalu muncul SMS balasan dari 4444 yang menyatakan “Maaf, data yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda dan lakukan kembali proses registrasi”.