Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebih Mudah daripada SMS, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Via Website

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Editor: Ilham Arsyam
Registrasi SIM Card 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Caranya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website. 

Khusus Telkomsel, bisa melalui link berikut ini.

Berikut tampilannya:

tampilan website registrasi ulang
tampilan website registrasi ulang ()

Agar tak gagal, ini caranya

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya, ternyata tidak selalu sukses sekali kirim.

Banyak pengguna gagal registrasi ulang kartu Simpati.

Jika Anda termasuk yang gagal registrasi ulang kartu Simpati, ini cara registrasi ulang kartu Simpati gagal, begini triknya agar berhasil.

Pada Selasa 31 Oktober 2017 ini, pelanggan kartu prabayar sudah bisa melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati atau daftar ulang sesuai dengan format yang dikirimkan operator kartu prabayar yang dimiliki.

Pelanggan juga sudah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan itu dikirim melalui SMS ke 4444.

Lalu muncul SMS balasan dari 4444 yang menyatakan “Maaf, data yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda dan lakukan kembali proses registrasi”.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved