Komisioner KPU Wajo Belum Tahu Cara Registrasi Kartu Prabayar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo Andi Tenri Sampeang belum mengetahui tata cara registrasinya.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) mulai besok, Selasa (31/10/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo Andi Tenri Sampeang belum mengetahui tata cara registrasinya.
"Saya belum tahu caranya," kata Tenri, Senin (30/10/2017).
Baca: Penting! 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Registrasi Kartu SIM Prabayar
Dia mengetahui rencana pemerintah tersebut dari pesan singkat.
"Saya tau kalau harus registrasi dari pesan singkat provider yang saya gunakan, meski belum mengerti dengan jelas tata cara registrasinya," jelasnya kepada TribunWajo.com.(*)
