Penting! 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Registrasi Kartu SIM Prabayar
Ada 6 hal penting yang harus diperhatikan para pengguna kartu seluler prabayar saat registrasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Para pengguna kartu SIM baik prabayar wajib mendaftar (registrasi) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut berdasarkan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berlaku mulai mulai besok, Selasa (31/10/2017).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ada 6 hal penting yang harus diperhatikan para pengguna kartu seluler prabayar saat registrasi.
Hal tersebut sebagai berikut:
1. Infomasi NIK di KTP dan nomor KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Dijten Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
2. Bagi yang belum punya e-KTP, NIK resmi bila dilihat di KK.
3. 1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM.
4. Jika punya kartu SIM ke-4 dan seterusnya, registrasi harus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler.
5. Pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor/ KITAS/ KITAP.
6. Jika registrasi gagal walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat membuat Surat Pernyataan. (Sakinah Sudin)
Cara Registrasi
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
