Tak Lolos Verifikasi Parpol, KPU Lutim Pastikan Hanura Bisa Ajukan Caleg
Semua parpol peserta Pemilu 2019 berhak mengusulkan caleg di semua tingkatan DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memastikan Partai Hanura bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Kepastian itu disampaikan komisioner KPU Luwu Timur, Wahyuddin Alkadry kepada TribunLutim.com, Kamis (26/10/2017).
Tom sapaan Wahyuddin mengatakan pada prinsipnya semua parpol peserta Pemilu tahun 2019 berhak mengusulkan caleg di semua tingkatan DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca: Ini yang Bikin Bakal Caleg Hanura Luwu Timur Gelisah
Meskipun pada tahapan pendaftaran, ada parpol yang tidak menyerahkan salinan KTA Dan KTP yang tidak memenuhi batas mininal 1.000 atau 1/1.000.
Bahkan jika pada tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu, ada parpol yang tidak punya pengurus disalah satu kabupaten/kota.
"Tetapi parpol tersebut oleh KPU RI ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, maka parpol tersebut dapat membentuk pengurusnya di kabupaten/kota yang dimaksud dan berhak mengusulkan caleg DPRD," kata Tom sapaan Wahyuddin.
Baca: Partai Hanura Luwu Timur Buka Pendaftaran Caleg
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Luwu Timur, Rully Heryawan menyambut baik penjelasan komisioner KPU tersebut.
"Kami apresiasi penjelasan dari KPU Luwu Timur, sudah jelas Hanura bisa mencalonkan caleg pada Pileg 2019 jadi tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Sebelumnya, bakal calon legislatif di Luwu Timur yang berencana maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mengendarai Partai Hanura gelisah.
Kegelisahan muncul pasca-Hanura dinyatakan tidak lolos verifikasi Parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Partai Hanura Luwu Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.(*)