Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini yang Bikin Bakal Caleg Hanura Luwu Timur Gelisah

Kegelisahan tersebut muncul pasca-Hanura dinyatakan tidak lolos verifikasi Parpol di KPU Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar/tribunlutim.com
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Luwu Timur, Rully Heryawan 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bakal calon legislatif di Luwu Timur yang berencana maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dengan mengendarai Partai Hanura gelisah.

Kegelisahan tersebut muncul pasca-Hanura dinyatakan tidak lolos verifikasi Parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Luwu Timur, Rully Heryawan kepada TribunLutim.com, Kamis (26/10/2017).

Baca: Hanura Luwu Timur Bidik Profesi Ini di Pileg 2019

Para calon legislatif berfikiran Hanura tidak bisa mencalonkan calegnya. "Yah betul, para kader dan bakal calon legislative gelisah," kata anggota DPRD Luwu Timur itu.

Ia menjelaskan, meskipun Hanura tidak lolos verifikasi Parpol di KPU Luwu Timur, bukan berarti Hanura tidak bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

"Intinya Hanura sudah terdaftar di KPU Pusat sebagai peserta Pemilu 2019, jadi tetap bisa mencalonkan caleg walaupun tidak lolos vierifikasi Parpol di KPU Luwu Timur," jelasnya.

Rully pun berharap Komisioner KPU Luwu Timur memberikan penjelasan dan penekanan bahwa Hanura Luwu Timur bisa memajukan calegnya pada Pileg 2019.

Baca: Partai Hanura dan Partai Berkarya Bikin Komisioner KPU Luwu Timur Tidak Tidur

"Lebih baiknya, penjelasan KPU Luwu Timur lebih memberi kepastian," ujarnya. Sekadar informasi, Partai Hanura Luwu Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pada pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Hanura Luwu Timur tidak menyerahkan salinan hasil perbaikan dokumen keanggotaan hingga batas yang ditentukan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved