Ini Biaya Referensi dan Masa Tunggu Minimal Jemaah Umrah yang Dikeluarkan Kementerian Agama RI
Kementerian Agama RI menetapkan harga referensi untuk biaya penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1439 Hijriah (H).
Penulis: Hasrul | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kementerian Agama RI menetapkan harga referensi untuk biaya penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1439 Hijriah (H).
Harga mulai Rp 19 juta hingga Rp 21 juta.
"Harga referensi ini bukan berarti harga yang harus diterapkan oleh travel cuman menjadi rujukan sebagai biaya minimal," kata Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah RI, Arfi Hatim.
Selain itu, Kementerian Agama RI juga menetapkan masa tunggu umrah maksimal tiga bulan setelah pendaftaran di agent perjalanan umrah.
"Setelah pendaftaran nga usah lama lama nunggu berangkatnya. Maksimal 3 bulan dari pendaftaran," tegas, Arfi Hatimu dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Pemerhati dan edukasi Jamaah Umrah dan Haji di Hotel D'maleo, Kamis (20/10/17).
Masa tunggu tersebut, jelasnya, sebagai acuan bahwa dana jamaah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah. Selain itu, pertimbangan umrah berbeda dengan haji yang memiliki kuota serta musim dan jadwal keberangkatan.
"Sampai sekarang aturan tersebut belum ditetapkan namun sedang dalam pembahasan dan kita libatkan semua yang terlibat dari berbagai provinsi, akhir tahun ini akan rampung," ungkap Arfi Hatimu.
Waktu tiga bulan dinilai sudah cukup untuk mengurus kebutuhan calon jemaah umrah mulai dari visa, booking hotel, dan operasional lainnya.
Dengan pembatasan waktu masa tunggu tersebut akan menutup celah penggunaan dana jamaah yang bukan untuk kepentingan jamaah.
"Travel nakal imbasnya ke semua travel lain. Ini membuat masyarakat kian kritis karena teredukasi semakin cerdas dalam memilih penyelenggara," tuturnya.(*)