Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amphuri Sulampua Dukung Penetapan Harga Minimal Biaya Umrah

Sudah seharusnya Kementerian Agama RI menetapkan batas harga bawah agar tidak terjadi perang harga murah yang justru akan merugikan calon jamaah umrah

Penulis: Hasrul | Editor: Ardy Muchlis
HASRUL
Owner PT Jasiyah Travel Service H Nurhayat ST MM (tidak pake kopiah) dan Pimpinan Cabang PT BNI Syariah Makassar Ahmad Zulfa Adi saat pameran Amphuri di MaRI. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Apmhuri) Sulampua menyambut baik kebijakan Kementrian Agama RI yang menetapkan biaya referensi untuk penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1438 Hijriah (H).

"Sudah seharusnya Kementerian Agama RI menetapkan batas harga bawah agar tidak terjadi perang harga murah yang justru akan merugikan calon jamaah umrah," kata Sekertaris DPD Amphuri Sulampua, H Nurhayat ST MM, Kamis (26/10/2017).

"Selain merugikan calon jemaah, travel yang menjual harga murah juga merusak industri umrah secara umum karena kepercayaan masyarakat hilang, sehingga kami setuju jika ada penetapan batas harga bawah," lanjut Nurhayat memberikan keterangan.

Sehingga dengan penetapan harga bawah tersebut maka Kementrian Agama bisa menindak travel yang menjual dibawah harga standar.

Kementerian Agama RI menetapkan harga referensi untuk biaya penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1439 Hijriah (H) sebesar Rp 19 juta hingga Rp 21 juta.

"Harga referensi ini bukan berarti harga yang harus diterapkan oleh travel cuman menjadi rujukan sebagai biaya minimal," kata Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah RI, Arfi Hatim, Kamis (26/10/2017).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved