Amphuri Sulampua Dukung Penetapan Harga Minimal Biaya Umrah
Sudah seharusnya Kementerian Agama RI menetapkan batas harga bawah agar tidak terjadi perang harga murah yang justru akan merugikan calon jamaah umrah
Penulis: Hasrul | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Apmhuri) Sulampua menyambut baik kebijakan Kementrian Agama RI yang menetapkan biaya referensi untuk penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1438 Hijriah (H).
"Sudah seharusnya Kementerian Agama RI menetapkan batas harga bawah agar tidak terjadi perang harga murah yang justru akan merugikan calon jamaah umrah," kata Sekertaris DPD Amphuri Sulampua, H Nurhayat ST MM, Kamis (26/10/2017).
"Selain merugikan calon jemaah, travel yang menjual harga murah juga merusak industri umrah secara umum karena kepercayaan masyarakat hilang, sehingga kami setuju jika ada penetapan batas harga bawah," lanjut Nurhayat memberikan keterangan.
Sehingga dengan penetapan harga bawah tersebut maka Kementrian Agama bisa menindak travel yang menjual dibawah harga standar.
Kementerian Agama RI menetapkan harga referensi untuk biaya penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1439 Hijriah (H) sebesar Rp 19 juta hingga Rp 21 juta.
"Harga referensi ini bukan berarti harga yang harus diterapkan oleh travel cuman menjadi rujukan sebagai biaya minimal," kata Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah RI, Arfi Hatim, Kamis (26/10/2017).(*)