Baliho 'Calon Penguasa' Makin Semrawut, KPU Sinjai dan DLHK Saling Lempar Tanggung Jawab
Meski tahapan di KPU sinjai sudah berjalan, namun bukan berarti KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan atribut
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sinjai mulai saling lempar tanggungjawab terkait maraknya poster dipaku di pohon dan semrawutnya pemasangan baliho dan spanduk pasangan balon bupati dan gubernur di daerah tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai berharap agar Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Sinjai segera berkordinasi dengan pihak Satpol PP selaku penegak Perda,
Meski tahapan di KPU sinjai sudah berjalan, namun bukan berarti KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan atribut atau alat peraga yang saat ini banyak terpaku dipohon.
"Sesuai amanat UU No.10 Tahun 2016 dan PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 31 tentang kampanye dan alat peraga, dijelaskan bahwa KPU punya kewenangan setelah ada penetapan calon, kalau kewenagan itu sudah ada pada kami, KPU tidak akan membiarkan hal ini terjadi," kata Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arifin, Senin (23/10/2017).
Dia menyarankan agar pihak DLHK Sinjai segera berkordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Sebab, sesuai amanat UU No.10 Tahun 2016 serta PKPU No.4 Tahun 2017, bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebelum ada penetapan calon.
Sebelumnya Kepala Bidang Kepenataan Ruang DLHK Sinjai Zulkifli Bahar mengatakan bahwa poster yang dipasang di pohon dan penempatannya semrawut di tempat publik wilayah tugas KPU dengan berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya karena saat ini sudah masuk tahapan Pilkada, jelasnya. (*)
