Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Kali Mangkir, Bupati Takalar Terancam Dijemput Paksa

Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang,Mangarabombang, Takalar sudah tiga kali mangkir.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar yang berlangsung di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Selasa (12/9/2017). Burhanuddin Baharuddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati takalar dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015 lalu. Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin terancam dijemput paksa.

Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Terakhir, Bur dilayangkan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (20/10/2017) dua hari lalu.

Namun, mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar ini tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan dan pemberitahuan.

"Tersangka sudah kali mangkir dari pemanggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Menurut Salahuddin, pemanggilan paksa terhadap tersangka bisa saja terjadi, apabila ketidak hadiranya dianggap dapat menghalangi proses penyidikan dalam kasus itu

"Tapi kita serahkan ke penyidik terkait hal itu. Tentunya segala tindakan penyidik harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.

Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved