Tiga Kali Mangkir, Bupati Takalar Terancam Dijemput Paksa
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang,Mangarabombang, Takalar sudah tiga kali mangkir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin terancam dijemput paksa.
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Terakhir, Bur dilayangkan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (20/10/2017) dua hari lalu.
Namun, mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar ini tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan dan pemberitahuan.
"Tersangka sudah kali mangkir dari pemanggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin, pemanggilan paksa terhadap tersangka bisa saja terjadi, apabila ketidak hadiranya dianggap dapat menghalangi proses penyidikan dalam kasus itu
"Tapi kita serahkan ke penyidik terkait hal itu. Tentunya segala tindakan penyidik harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.
Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.