Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil

Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Editor: Sakinah Sudin
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Lelah Tunggu Paripurna Quorum, Legislator Golkar Parepare Ini Pilih Merokok di Kantin

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Baca: Musim Panas, Cinta Laura Posting Foto Seksi. Netizen Malah Salfok ke Gelang dan Jidatnya

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Baca: Tiga Hari Jelang Lengser, Bupati Takalar Mutasi 54 Pejabat

Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang.

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

Baca: Lagi, Tiga Begal Sadis Makassar Ditembak, Pernah Beraksi di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved