Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil

Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Editor: Sakinah Sudin
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Ditjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

Baca: Kartu Seluler Tak Pakai KTP Akan Diblokir 31 Oktober, Ini Komentar Pejabat Bulukumba

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/10/2017).

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," imbuhnya.

Selain NIK dan KK, khusus untuk pengguna kartu prabayar berkewarganeraan asing, bisa juga mendaftarkan diri menggunakan paspor. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.

Baca: Posting Foto Ini, Verrell Dikatakan Mirip Penyanyi dan Model Thailand. Gantengan Mana?

Namun cara pendaftaran kartu prabayar warga negara asing ini tidak melalui SMS. Mereka bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.

Pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu prabayarnya tanpa melakukan pendaftaran, sedangkan pengguna lama bakal mengalami pemblokiran bertahap jika tidak mendaftar.

Baca: Ahok dan Agus Yudhoyono, Dulu Bersaing Kini Saling Dukung. Surat Ahok Ini Buktinya, Netizen Terharu

Cara Registrasi

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Lelah Tunggu Paripurna Quorum, Legislator Golkar Parepare Ini Pilih Merokok di Kantin

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Baca: Musim Panas, Cinta Laura Posting Foto Seksi. Netizen Malah Salfok ke Gelang dan Jidatnya

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Baca: Tiga Hari Jelang Lengser, Bupati Takalar Mutasi 54 Pejabat

Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang.

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

Baca: Lagi, Tiga Begal Sadis Makassar Ditembak, Pernah Beraksi di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved