Dipungli di Dukcapil Luwu Utara? Lakukan Ini
Masse mengaku telah berulang kali mengigatkan anak buahya tidak mengambil uang masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Swlatan, terus berbenah dalam mewujudkan pelayanan prima.
Kepala Dukcapil Luwu Utara, Mas'ud Masse menegaskan pengurusan seluruh dokumen kependudukan di Dukcapil Luwu Utara tidak dipungut biaya alias gratis.
"Semua gratis, kalau ada yang dibayar berarti itu pungli (pungutan liar)," tegas Masse kepada TribunLutra.com, Jumat (13/10/2017).
Masse mengaku telah berulang kali mengigatkan anak buahya tidak mengambil uang masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan.
"Apa pun alasannya uang masyarakat yang tengah mengurus tidak boleh diambil, mau itu sebagai ucapan terimah kasih. Intinya tidak boleh," tegasnya.
Kalau pun masih ada oknum petugas Dukcapil yang memungut biaya pengurusan administrasi kependudukan, Masse meminta masyarakat melapor.
"Laporkan ke saya langsung. Catat nomor HP saya: 081355785222. Saya pasat akan beri sanksi paling berat," paparnya.