Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

KPU Soppeng Cari 40 Anggota PPK dan 210 PPS, Begini Cara Daftarnya

Anggota KPU Soppeng Marwis, Rabu (11/10/2017) mengatakan, khusus untuk PPK akan diterima 40 orang, atau lima orang setiap kecamatan di Soppeng.

Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto KPU Soppeng Cari 40 Anggota PPK dan 210 PPS, Begini Cara Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 12 Oktober - 11 November 2017.

Anggota KPU Soppeng Marwis, Rabu (11/10/2017) mengatakan, khusus untuk PPK akan diterima 40 orang, atau lima orang setiap kecamatan di Soppeng.

Sementara untuk PPS akan diterima 210 orang, atau tiga orang per desa atau kelurahan

Bagi yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti PPK dan PPS, diminta untuk mendatangi langsung kantor KPU Soppeng.

Beberapa persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS seperti, minimal berusia 17 tahun, ijasah SMA, belum pernah menjabat PPK dan PPS selama dua priode, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elecktroni (e-KTP).

Bagi pendaftar PPK akan mengikuti seleksi administrasi, tertulis, dan tes wawancara.

Sementara bagi PPS akan mengikuti seleksi administrasi, dan wawancara / uji publik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved