Pilgub Sulsel 2018
KPU Soppeng Cari 40 Anggota PPK dan 210 PPS, Begini Cara Daftarnya
Anggota KPU Soppeng Marwis, Rabu (11/10/2017) mengatakan, khusus untuk PPK akan diterima 40 orang, atau lima orang setiap kecamatan di Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 12 Oktober - 11 November 2017.
Anggota KPU Soppeng Marwis, Rabu (11/10/2017) mengatakan, khusus untuk PPK akan diterima 40 orang, atau lima orang setiap kecamatan di Soppeng.
Sementara untuk PPS akan diterima 210 orang, atau tiga orang per desa atau kelurahan
Bagi yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti PPK dan PPS, diminta untuk mendatangi langsung kantor KPU Soppeng.
Beberapa persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS seperti, minimal berusia 17 tahun, ijasah SMA, belum pernah menjabat PPK dan PPS selama dua priode, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elecktroni (e-KTP).
Bagi pendaftar PPK akan mengikuti seleksi administrasi, tertulis, dan tes wawancara.
Sementara bagi PPS akan mengikuti seleksi administrasi, dan wawancara / uji publik.