Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Digaji, Karyawan BreadTalk Melapor ke Disnaker Makassar

Mereka mengaku tidak digaji. Padahal belum ada kata PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tak Digaji, Karyawan BreadTalk Melapor ke Disnaker Makassar - talk1g_20171009_205029.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Pengunjung melintas didepan breadtalk Mall Ratu indah Makassar, Senin (9/10/2017). Breadtalk tutup sepanjang hari senin ini dikarenakan adanya aksi demo dari karyawannya. tribun timur/muhammad abdiwan
Tak Digaji, Karyawan BreadTalk Melapor ke Disnaker Makassar - tal2g_20171009_205100.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Pengunjung melintas didepan breadtalk Mall Ratu indah Makassar, Senin (9/10/2017). Breadtalk tutup sepanjang hari senin ini dikarenakan adanya aksi demo dari karyawannya. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah karyawan Bread Talk melaporkan manajemen Bread Talk di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Senin (9/10/2017).

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Makassar Iriansyah mengatakan sejumlah karyawan Bread Talk telah melaporkan perusahaan tempat ia bekerja, karena tidak adanya kejelasan status.

Ia menjelaskan tidak adanya kejelasan ini, setelah beberapa karyawan tidak menerima gaji bulanan, meski mereka tetap masuk bekerja.

"Tidak ada kejelasan statusnya karyawan, mereka mengaku tidak digaji. Padahal belum ada kata PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan, " ujar Iriansyah.

Tak hanya itu, ada juga karyawan kata Iriansyah tertahan ijazahnya setelah mendaftar di Bread Talk.

Menurut Iriansyah, sikap Bread Talk ini melanggar peraturan yang di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai hak pekerja, serta tidak adamya sistem penahanan ijazah.

Terkait dengan persoalan ini, Dinas Tenaga Kerja kata Iriansyah akan melakukan mediasi kepada perusahaan Bread Talk.

Menurutnya jika mediasi ini gagal, pihaknya melibatkan bipartit atau pelibatan serikst buruh dan pemerintah.

Adapun jika proses bepartit ini tidak hasilkan solusi, pihaknya akan melakukan pengajuan ke Pengadilan PHI untuk di putus pleh Hakim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved