Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggan Spa Khusus Gay Bayar Rp 165 Ribu, Rata-rata Pakai Mobil Mewah, Tanda Mau Kiamat?

Saat masih beroperasi, jika ingin masuk tamu diberikan tarif masuk oleh pengurus spa tersebut.

Editor: Mansur AM
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sebanyak 51 pengujung T1 Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA diamankan Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. 

Dilansir dari Warta kota, masyarakat melaporkan jika ada tempat yang diduga menjalani praktek prostitusi sesama jenis di dalamnya.

Dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan.

"Ini salah satu keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat atas pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis, lokasinya di Ruko Plaza Harmoni, Gambir," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

2. Penangkapan Tersangka

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktek prostitusi sesama jenis di suatu tempat, polisi langsung mendalamai masalah dan melakukan penangkapan.

Dilansir dari Warta Kota, polisi berhasil menangkap tujuh orang selaku karywan dan 51 orang selaku pengunjung.

"Dari hasil penangkapan kami mengamankan sebanyak 51 pengujung dan semuanya berjenis kelami pria, dan dari 51 tersebut terdapat tujuh warga negara asing," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Dari hasil penangkap tersebut, polisi sudah mentapkan enam orang sebagai tersangka.
Ke-enam orang tersebut berinisial GG, HI (DPO), GCMP, NS, TS, KN.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan praktek prostitusi sesama jenis ini, salah satunya pemilik sauna berinisial GG.

"Satu orang masih DPO, dan yang lima lainya pada hari ini dilakukan penahanan, sedangkan yang lain nanti akan kita lakukan identifikasi lagi baik itu pemeriksaan identitas," jelas Argo.

Berdasarkan pasal 30 Jo pasal ayat 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara.

3. Barang Bukti

Setalah melakukan penagkapan dan berhasil mengamankan 7 orang karyawan dan 51 pengunjung, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14 juta, Mesin EDC, 13 alat perangsang merk rush, kondom dan alat bantu sex menyerupai alat kelamin pria.

4. Tarif Masuk

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved