Pelanggan Spa Khusus Gay Bayar Rp 165 Ribu, Rata-rata Pakai Mobil Mewah, Tanda Mau Kiamat?
Saat masih beroperasi, jika ingin masuk tamu diberikan tarif masuk oleh pengurus spa tersebut.
Tempat yang dijasikan pesta seks tersebut merupakan sebuah tempat kebugaran.
Saat digerebek, beberapa orang di sana sedang melakukan pesta seks dalam keadaan telanjang bulat.
Selain orang-orang yang berasal dari Indonesia, polisi juga mengamankan enam orang yang berasal dari luar negeri.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan jika mereka sedang melakukan pesta seks.
Barang bukti tersebut berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha, uang tip Striptease.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita kasur, iklan event The Wild One, dan handphone yang digunakan untuk broadcast acara.
Setelah kejadian di Kelapa Gading tersebut, polisi kembali berhasil mengungkap pesta seks kaum gay yang berada di Gambir.
Berbeda dengan kejadian di Kelapa Gading, tempat yang dijadikan sebagai pesta seks kaum gay ini berkedok sebagai tempat spa.
"Ini salah satu keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat atas pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis, lokasinya di Ruko Plaza Harmoni, Gambir," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dikutip dari Warta Kota.
Spa tersebut bernama T1 sauna beralamat di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penggerebekan tempat yang dijadikan pesta seks kaum gay tersebut pada Jumat (6/10/2017) malam.
Selain tempat kejadian yang merupakan tempat spa, ada beberapa fakta yang berhasil di ungkap oleh polisi.
Tim TribunWow.com, berhasil mengumpulkan beberapa fakta mengenai penggerebekan pesta seks kaum gay tersebut dari beberapa sumber.
1. Kronologi Penggerebekan
Polisi berhasil mengungkap pesta seks kaum gay di kawasa Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (6/10/2017) malam.
Sebelum berhasil melakukan penangkpan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
