Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gemilang 348 Tahun Sulsel

Tak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di HUT Sulsel ke-348, Ini Alasannya

Tahun ini tidak ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah ulang tahun

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Gubernur Sulsel Syahrul YL dan Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina 

Tak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di HUT Sulsel Ke 348 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-348 di Stadion Barombong, 19 Oktober 2017 mendatang.

Tahun ini tidak ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah ulang tahun.

Padahal, tahun lalu Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Sulsel memberikan kejutan dengan menghapus denda pajak kendaraan.

Tak hanya itu, ada juga ada pemberian insentif pajak progresif pada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Pada ulang tahun Pemprov Sulel ke-348 ini kami tidak membuat program berupa penghapusan denda pajak atau pemberian insentif pajak progresif. Hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat tahu dan segera membayar pajak kendaraannya,” ujar Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto Tanaranggina, Minggu (1/10).

Ia mengatakan banyak masyarakat yang menunda melakukan pembayaran pajak karena berharap program penghapusan denda pajak kembali digelar pada tahun ini menjelang HUT Sulsel ke-348.

Ia menegaskan, penghapusan denda pajak tidak ada tahun ini, dan tidak dapat memastikan kapan program penghapusan pajak tersebut kembali digelar.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan para pemilik kendaraan bermotor mengulur waktu membayar pajak kendaraannya.

Berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK, penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian.

”Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, akan ditindak tegas dan dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved