Terminal Marusu Maros Dibongkar, LIRa Temukan Kejanggalan Ini
Tahun lalu bangunan terminal di renovasi. Namun sebelum difungsikan, bangunan tersebut dibongkar lagi.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Proyek pembongkaran, betonisasi dan pemasangan pagar terminal Marusu, jalan Pettarani, Kecamatan Turikale, Maros, dipertanyakan dan dinilai ada yang menjanggal.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Maros, Muh Amri mengaku, Rabu (27/9/2017) menemukan kejanggalan di terminal.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di sekitar pintu masuk terminal, jenis pekerjaannya hanya peningkatan kualitas jalan beton.
"Namun fakta di lapangan, ada tiga proyek yang berjalan, yakni pembetonan, pembongkaran terminal dan pemasangan pagar. Apakah pekerjaan itu satu paket atau tidak ?," kata Amri.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Tunas Karya dengan anggaran Rp 940 juta. Pekerjaan dimulai 26 April selesai 23 Agustus 2017. Namun hingga sekarang masih ada aktivitas pengerjaan.
Pemkab Maros dinlai melakukan pemborosan anggaran di dalam kota. Pasalnya, tahun lalu bangunan terminal di renovasi. Namun sebelum difungsikan, bangunan tersebut dibongkar lagi.
"Kami nilai Pemkab hanya melakukan pemborosan angaran saja. Kenapa harus direnovasi dan dicet-cet kalau akhirnya, bangunannya mau dibongkar. Kami sangat kecewa dengan hal itu," katanya.
Amri melanjutkan, seharusnya Bupati Maros, Hatta Rahman membangun daerah yang mengalami kerusakan parah, seperti di Kecamatan Tanralili. Namun pembangunan, seolah terfokus di kota.
"Kenapa pak Bupati mesti mengucurkan anggaran peningkatan jalan beton di terminal atau tengah kota. Padahal di Desa masih banyak jalan yang bisa dibeton," katanya.
Amri meminta, anggaran jalan untuk betonisasi jalan di Kota, sebaiknya digunakan kepada untuk pembangunan Desa atau Dusun yang sangat membutuhkan.
Kepala Dinas Perhubungan Maros, Rahmat Bustar tidak bisa dihubungi. Ponselnya tidak aktif.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Alfian Amri, mengatakan, proyek pembangunan dan pembongkaran yang ada di terminl Marusu, kewenangan Dinas Perhubungan.
"Kalau di terminal, itu kewenagan Dinas Perhubungan," katanya. (*)