Satpol PP Luwu Timur Kumpulkan Pengusaha di Malili, Ini Tujuannya
Sosialisasi dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada pengusaha dan warga di Gedung Simpurisiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulsel, Selasa (26/9/2017).
Sosialisasi dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Luwu Timur.
Kegiatan untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat terhadap Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dam ketertiban umum.
Hadir Ketua Pengadilan Negeri Malili Khaerul, Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur Greafik Loserte dan Kapolsek Burau AKP Arifin.
Baca: Ini 19 Desa di Luwu Timur Gelar Pilkades Serentak 2017
Bahri Suli mengatakan, sosialisasi penyampaian Perda kepada masyarakat masih lemah sehingga masyarakat tidak paham.
"Tentunya kegiatan ini bisa mewujudkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap produk hukum," kata Bahri dalam sambutan.
Terbitnya Perda tersebut bisa menjadi pedoman masyarakat umum dan pelaku usaha untuk menciptakan situasi dan kondisi ketertiban dan ketentraman yang kondusif serta meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran.(*)