Usai Didemo Mahasiswa, Pemkot Makassar Segera Bekukan Izin Usaha Bar di Area Ini
Juga akan menurunkan tim untuk memantau langsung aktivitas usaha Bar, Karoeke dan obyek lainnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Hal itupun katanya sudah jelas melanggar Perda namun tetap saja diberikan ruang oleh pemerintah untuk beroperasi.
Dari temuan Lontara sejumla usaha Bar dan sejenisnya itu diantaranya Barcode Jl Amanagappa dekat Kantor Kejaksaan, One Up Cafe Jl Pattimura, Public Jl Arif Rate, dan sejumlah toko pengecer minol golongan A hingga C seperti Toko 45 jl Tupai, Toko Anugerah Jl Lagaligo, Alvira Jl Batu Putih. (*)