Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Razia Apotek, Polres dan Dinkes Wajo Sita 7.000 Butir Obat Daftar G dan Kedaluarsa

Ada delapan apotek dalam Kota Sengkang yang dirazia polisi dan petugas Dinkes Wajo.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mahyuddin
st hamdana/tribunwajo.com
Polres Wajo dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menyita 7000 butir obat daftar G dan kedaluarsa dari apotek yang tak berizin, Selasa (19/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Polres Wajo dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menyita 7000 butir obat daftar G dan kedaluarsa dari apotek tak berizin, Selasa (19/9/2017).

Kapolres Wajo AKBP NT Nurohmad mengatakan, ada delapan apotek dalam Kota Sengkang yang dirazia.

"Dari apotek tak berizin tersebut kita temukan obat kategori keras, obat tersebut dijual harus memiliki apoteker, sementara apotek dimaksud tidak memiliki izin fasilitas tenaga kesehatan dan surat ijin tenaga kesehatan dari Dinkes," kata Nurohmad.

Selain menjual obat kategori keras, dari etalase apotek yang berada di Jl Andi Magga Amirullah tersebut, juga ditemukan obat yang sudah kedaluwarsa.

"Secepatnya kita interogasi pengelola apotek. Kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM Makassar," tutur Nurohmad.

Berikut nama obat yang diamankan serta jumlahnya:

Jenis obat kategori keras:
1. Amoxicillin 500 mg, 105 butir.
3. Asam mefenamat 500 mg, 70 butir.
4. CTM 4 mg, 90 butir.
5. Dexamethasone 0.5 mg, 120 butir.
6. CTM 4 mg, 914 butir.
7. Ibuproven 200 mg, 65 butir.
8. Vitamin K 10 mg, 337 butir.

Jenis obat kedaluarsa yaitu :
Asam Mefenamat 500 mg, 5700 butir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved