Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline News Hari Ini

BNN: Sulsel Zona Merah Narkoba Baru

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali menemukan 300 butir obat Paracetamol Caffein Carisoprodo (PCC) dari tangan seorang distributor

Editor: Anita Kusuma Wardana
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, dikantor BPOM Jl. Baji Minasa, Makassar, Sabtu (16/9). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali menemukan 300 butir obat Paracetamol Caffein Carisoprodo (PCC) dari tangan seorang distributor obat ilegal di Kota Makassar, Minggu (17/9/2017) siang.

Penangkapan obat keras tersebut dilakukan saat petugas BPOM melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menyimpan obat-obatan berbahaya di Kota Makassar dan sekitarnya.

"Pelaku ini mengaku bahwa paket obat PCC didatangkan dari Kendari. Rencananya mau dikirim ke Ambon. Tapi berhasil kami gagalkan,"ujar Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur di Makassar, kemarin.

Di tempat terpisah, aparat dari Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap Ahmad, seorang pemuda setempat yang kedapatan membawa obat PCC, Minggu (17/9/2017).

Saat diperiksa, warga Kecamatan Wara tersebut mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu apotek terkenal di kota Palopo.

Apotek ini memang menjadi langganan remaja lainnya untuk membeli obat daftar G di Kota Palopo. Padahal, dua hari lalu, Polres Palopo telah mendatangi apotek ini. Namun, tidak menemukan adanya obat daftar G yang dijual. (*)

Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Timur, Senin (18/9/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved