Kadinkes Luwu Timur Ancam Apotik Jual Tablet PCC
Hasil uji laboratorium BPOM terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Timur, dr April meminta pengusaha apotik di Luwu Timur tidak menjual tablet PCC kepada warga.
Kalaupun ada, April menyarankan agar menarik obat tersebut karena berbahaya dan dilarang.
Apotik yang ditemukan menjual atau menyimpan tablet PCC dan obat ilegal akan diberi sanksi tegas.
"Obat yang dimaksud adalah ilegal dan apotik tidak bisa menyediakan obat ilegal karena regulasi pengawasannya," kata April kepada TribunLutim.com, Jumat (15/9/2017).
April menambahkan, apotik sudah rutin diperiksa dan tablet PCC belum ditemukan.
"Insya Allah, di Lutim tidak ada yang jual obat ilegal," ucapnya.
Hasil uji laboratorium BPOM terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
Efek berbahaya dari obat PCC tersebut, dapat memicu halusinasi dan rasa menenangkan.
Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras dan dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya.
Sebelumnya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.