Kasus Sewa Lahan Negara, Majelis Hakim Minta Jen Tang Dihadirkan di Persidangan
Kehadiran Jen Tang dalam kapasitasnya sebagai saksi sangat dibutuhkan, sebab beberapa kali persidangan para saksi selalu menyebut nama pengusaha itu
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Soedirjo Aliman alias Jen Tang di persidangan.
Kehadiran Jen Tang dalam kapasitasnya sebagai saksi sangat dibutuhkan, sebab beberapa kali persidangan para saksi selalu menyebut nama pengusaha itu dalam proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.
"Kapan Jen Tang dihadirkan," tanya Abd Razak, salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara kasus korupsi sewa lahan Buloa kepada Jaksa Penuntut Umum
Seketika Jaksa menjawab akan memasukan dalam agenda saksi yang dihadirkan. "Nanti kami akan agendakan yang mulia," sebutnya.
Dalam sidang berlangsung, JPU telah menghadirkan dua pejabat PT PP Makassar New Port (MNP). Kedua pejabat itu didudukan di kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri dan Rusdin serta Jayanti.
Kedua saksi yang dihadirkan masing masing Project Manager PT PP, I Made Kartu dan Site Administrasi PT PP, I Nyoman Gede.(*)