Resmob Polres Luwu Ciduk Spesialis Pencuri Ternak
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan ternak, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Dua spesialis pencuri ternak yang kerap beraksi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk jajaran Resmob Polres Luwu, Selasa (12/9/2017).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, IPDA Darmawangsa, mengatakan dua orang pelaku berhasil diamankan dan satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua pelaku inisial HS (37) alias bapak Tio, warga Dusun Rapi, Desa Lumaring, Larompong. Dan MS (31) warga Dusun Pandoso, Desa Tallawang Bulawang, Kecamatan Bajo. Satunya lagi TN (18) masih DPO," tuturnya kepada tribunluwu.com, Rabu (13/9/2017).
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan ternak, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam, menjelaskan hasil curian pelaku diangkut menggunakan mobil pick up milik HS yang sebelumnya bekerja sebagai penjual sapi.
"Sebelumnya pelaku ini bekerja sebagai pedagang sapi, namun alasan mereka merugi makanya nekat melakukan pencurian. Dan mereka melakukan ini lebih dari satu kali," kata AKP Faizal.
Terakhir, kata dia, pelaku melancarkan aksinya pada malam lebaran Iduladha di Desa Padanglambe, Kecamatan Suli, Luwu.
Polres Luwu juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah mobil pick up Grand Max milik pelaku dan seekor sapi hasil curian.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu. Pelaku diacam kurungan maksimal tujuh tahun penjara.(*)